TEXT
Penelitian hukum (Legal research)
Tanpa disadari bahwa penelitian hukum itu sebenarnyatelah menjadi kegiatan rutin bagi orang - orang yang berprofesi di bidang hukum. Penelitian hukum dilakukan oleh Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris, dosen Hukum, Pejabat Pemerintahan, Legislator dan lain - lain, bahkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum.
Namun demikian, masih sering terjadi kesalahpahaman mengenai penelitian hukum itu sendiri. Penelitian hukum dianggap bukan penelitian karena tidak dilakukan dengan terjun ke lapangan secara langsung.
Buku ini dapat menjadi titik awal untuk untuk memahami seluk beluk penelitian hukum karena menyajikan tema secara beruntun di mulai dari pengertian penelitian hukum dan diakhiri dengan pembahasan penelitian hukum melalui internet. Dengan membaca buku ini dapat dihindari kesalahan pahaman mengenai penelitian hukum itu sendiri.
Tidak tersedia versi lain