TEXT
Arbitrase komersial internasional : penerapan klausul dalam putusan Pengadilan Negeri
Buku ini membahas dari sudut pandang praktik (law in action) tentang penerapan klausul arbitrase komersial internasional dalam putusan pengadilan negeri di Indonesia. Pembahasan putusan pengadilan negeri dipilih atas pertimbangan bahwa pengadilan negeri adalah pengadilan tinggat pertama dan sekaligus tonggak dasar yang sangat menentukan bagi terlaksananya kelangsungan proses arbitrase berdasarkan final and binding. Atas dasar itu, apabila persoalan tentang kewenangan mengadili di tingkat pengadilan negeri telah dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS), Maka tidak ada upaya hukum sampai ketingkat Mahkamah Agung.
Adapun putusan penggadilan negeri yang dikaji dalam pembahasan buku ini adalah putusan pengadilan negeri atas kasus yang terjadi antara pengusaha Indonesia dengan pengusaha luar neferi yang dalam perjanjiannya, para pihak telah sepakat akan menyelesaikan setiap perselisihan yang terjadi melalui lembaga arbitrase komersial internasional. Akan tetapi, pada praktiknya, perkara tersebut justru diadili oleh pengadilan negeri. Padahal, Pasal 3 UU AAPS dengan tegas dan jelas mengatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dengan perjanjian arbitrase.
Buku ini mencoba mengungkapkan alasan-alasan mengapa pengadilan negeri memutus perkara yang sudah ditangani oleh lembaga arbitrase dan kemudian mengkaji kebenaran dari pertimbangan hukum hakim berdasarkan dasar-dasar, prinsip, dan dilosofi yang terdapat pada arbitrase komersial internasional.
Tidak tersedia versi lain