TEXT
Kebijakan aplikasi sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia
Buku ini membahas penerapan atau aplikasi sistem pertanggungjawaban pidana korporasi oleh aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana terpadu di indonesia. Dengan demikian, buku ini membahas peranan kepolisian Negara Republik indonesia, Kejaksaan Negara Republik Indonesia, Kekuasaan Kehakiman Negara Republik Indonesia, Advokat/Pengecara dan Lembaga Pemasyarakatan dalam menerapkan atau mengaplikasikan sistem pertanggungjawaban pidan korporasi dengan memperhatikan berbagai faktor yang mempengaruhinya. Faktor tersebut meliputi faktor hukum (substansi hukum/peraturan perundang - undangan), faktor penegak hukum, yakni pihak yang membentuk maupun pihak yang menerapkan hukum (penegakan hukum inconcreto), faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat dan kesadaran hukum (law awareness) dari masyarakat, faktor kebudayaan (khususnya budaya hukum), dan berbagai faktor lainnya.
Tidak tersedia versi lain