TEXT
Constitutionan question : kewenangan yang terlupakan dan gagasan untuk melembagakannya di mahkamah konstitusi
Dalam hal ini yang dimaksud dengan constitutional quention atau pengujian norma konkret itu sendiri adalah pengujian konstitusional yang dilakukan oleh mahkamah konstitusi berdasarkan permohonan yang diajukan oleh hakim pengadilan manakala iaa ragu akan konstitusi berdasarkan permohonan yang diajukan oleh hakim pengadilan manakala ia ragu akan konstitusionalitas undang - undang yang menjadi dasar hukum dari kasus konkret yang sedang ia tangani.
Kewenangan itu jelas tidak dimiliki oleh mahkamah konstitusi RI. Padahal, selain sudah menjadi tren global atau kelaziman di dunia peradilan konstitusi dewasa ini, kewenangan constitutional question ini juga terbukti sangat penting dan diperlukan dalam upaya memaksimalkan perlindungan konstitusional bagi warga negara, khususnya perlindungan dari ancaman penerapan undang - undang (oleh pengadilan) yang bertentangan dengan UUD.
Tidak tersedia versi lain