TEXT
Pengadilan HAM ( AD HOC) : telaah kelembagaan dan kebijakan hukum
Pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk berdasarkan kebijakan legislatif yang termuat dalam Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Ad Hoc Ketentuan dalam undang-undang ini yang mengamanatkan pembentukannya terdapat dalam Pasal 43 dan Pasal 44 menyatakan bahwa pelangaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU No. 26 Tahun 2000, diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan Ham Ad Hoc (ayat (1)). Pengadilan Ham Ad Hoc dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden (ayat (2)). Selanjutnya dinyatakan bahwa Pengadilan HAm yang dibentuk berada dilingkungan Peradilan Umum (ayat (3)). Adapun dalam Pasal 44 dinyatakan bahwa pemerikasaan di Pengadilan HAM Ad Hoc dan upaya hukumannya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini (UU No. 26 Tahun 2000).
Buku ini menuangkan pemikiran penulis tantang aspek kelembagaan dan kebijakan hukum dari Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Kebijakan yang termuat dalam Undang- Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia telah mengakomodasikan keberlakuan hukum pidana yang bersifat retroaktif. Suatu asas yang dalam dunia hukum pidana menimbulkan banyak perdebatan. Tulisan ini mencoba untuk mengupas persoalan- pesoalan kelembagaan dan kebijakan pada pengadilan hak asasi manusia tersebut.
Tidak tersedia versi lain