TEXT
Ekstradisi : dalam sistem peradilan pidana
Gagasan pokok yang hendak disampaikan dalam buku ini adalah perlunya pembaruan terhadap landasan hukum pelaksanaan ekstradisi di indonesia, dalam rangka meningkatkan efektivitas penggunaannya sesuai dengan perkembangan yang ada, yaitu antara lain berlakunya KUHAP (1981), perombakan kelembagaan kementerian kehakiman (1999) dan diratifikasinya ICCPR oleh indonesia (2005) dalam upaya memberikan jaminan perlindungan HAM dalam proses penegakan hukum.
Tidak tersedia versi lain