TEXT
Tindak pidana penyelundupan di Indonesia : kebijakan formulasi sanksi pidana
Bentuk tindak pidana penyelundupan di lndonesia dapat dibagi menjadi 2 (dua) golongan, yaitu: (1) tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan impor; dan (2) tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan ekspor, sebagaimana diatur dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 13D undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Yang disyaratkan harus ada kerugian negara yang dapat dihitung dengan sejumlah nilai uang. Tindak pidana penyelundupan merupakan tindak pidana khusus yang diatur di luar KUHP.
Buku ini sangat dibutuhkan oleh aparat penegak hukum, aparat pemerintahan, hakim, jaksa, advokat, mahasiswa serta para kalangan yang ingin megetahui lebih mendalam mengenai tindak pidana dan formulasi sanksi pidana dalam kejahatan penyelundupan di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain