TEXT
Hukum Tata Ruang dan Tata Guna Tanah : Prinsip-prinsip Hukum Perencanaan Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah
Kegiatan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan dan pembaruan hukum agraria/pertanahan adalah perencanaan tata ruang. Hal ini dilakukan dalam rangka merencanakan persediaan, peruntukan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria (Bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya).
Di sisi lain, penatagunaan tanah ini dilakukan untuk menata, menertibkan pemanfataan tanah, dan sumber daya alam yang dilakukan oleh pemerintah agar tidak terjadi tumpang tindih baik di wilayah perkotaan maupun di pedesaan. Hal ini diakhiri dengan kegiatan konsolodasi tanah, baik untuk wilayah pemukiman maupun areal pertanian. Setelah konsolodasi tanah, para pemegang hak diberikan sertifikat hak atas tanah guna jaminan kepatian hukum dan hak bagi pemegangnya.
Buku ini menjadi referensi para mahasiswa, dosen, dan praktisi hukum, serta masyarakat pada umumnya yang ingin mengetahui lebih jauh tentang Hukum Tata Ruang dan Tata Guna Tanah.
Tidak tersedia versi lain