TEXT
Aspek Hukum Obligasi & Sukuk
Obligasi (bond) adalah surat yang berisi janji dimana salah satu pihaknya (principal atau penerbit) bisa berupa perusahaan maupun pemerintah, janji di dalam oblogasi merupakan janji untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu yaitu pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan. Oleh karna itu dalam obligsi memuat janji bahwa dalam utang tersebut akan diberikan bunga yang bentukknya obligasi merupakan salah satu bentuk surat berharga yang saat ini sangat marak beredar dalam kegiatan pasar modal di indonesia.
Adapun obligasi sayriah (sukuk), yakni suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang di keluarkn emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dan obligasi pada saat jatuh tempo”. (merujuk kepada fatwa dewan syariah nasional no: 32/DSN-MUI/IX/2002)
Tidak tersedia versi lain