TEXT
Hukum Pidana Islam
hukum pidana islam (fiqh jinayah) adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang
mukallaf (orang yang dapat dibebani kewajiban), sebagai hasil dari pemahaman atas dalil-dalil hukum yang terperinci dari alqur'an dan hadis.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain