TEXT
Hukum Periziznan Lingkungan hidup
Sistem hukum perizinan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU-PPLAH), terdiri dari izin lingkungan hidup. Dalam UU_PPLH, sistem hukum perizinan harus di selenggarakan secara terpadu untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Namun, lebih dari 2 (dua) tahun berlakunya UU-PPLH ternyata penyelengaraan izin lingkungan hidup belum terpadu. Peraturan pelkasana terutama peraturan pemerintah tentang perizinan belum ada, bahkan terdapat kecenderungan, UU-PPLH akan bernasib sama dengan kedua UU sebelumnya, yang menajdi sasaran empuk pelanggaran.
Buku ini mengkaji sistem hukum perizinan secraa kritis terutama beranjak dari pemikiran bahwa lingkungan hidup marupakan konsep utuh, tidak dapat di lakukan pengaturan dengan pemdekatan sektoral. Bahkan, para penulis hukum lingkungan yang ada saat ini kurang menyadari makna dan hakikat konsep lingkungan hidup, sehingga terjebak dengan dikotomi sektoral misalnya dengan mamakai istilah sumber daya alam.
Tidak tersedia versi lain