TEXT
Amandemen Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (UU RI No. 51 Th. 2019)
Pasal 14A ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sepanjang kata "bersama" dan frasa "dan Komisi Yudisial" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. b. Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara selengkapnya berbunyi "Proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan tata usaha negara dilakukan oleh Mahkamah Agung", selengkapnya berbunyi "Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi diatur oleh Mahkamah Agung.
Tidak tersedia versi lain