TEXT
Delik Agama [Dalam KUHP & Rancangan KUHP Indonesia dan telaah perbandingan hukum dengan KUHP Inggris, Belanda, Malaysia, Thailand, Singapura, Jerman, Perancis, Kanada, Latvia, dan Finlandia]
Pengaturan mengenai delik agama ini dipandang penting karena penghinaan (atau cara-cara lainnya) terhadap suatu agama (dan kepercayaan) yang diakui di Indonesia dapat membahayakan perdamaian,
kerukunan, ketentraman, kesejahteraan, mengganggu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia serta mengancam stabilitas dan ketahanan nasional.
Buku ini merupakan kajian teoritis atau kajian ilmiah/akademik yang didukung oleh norma-norma yuridis sebagaimana tertuang dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP),
undang-undang No. 1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama serta perbandingannya dengan berbagai KUHP diberbagai negara.
Tidak tersedia versi lain