TEXT
Kompilasi Peraturan di Bidang BPHTB : Panduan dalam Penyusunan Aturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Tentang BPHTB
Reformasi perpajakan daerah pada tahun 2009 yang ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, membawa perubahan besar dalam pemungutan BPHTB sebagai salah satu pajak properti di Indonesia. BPHTB yang dipungut mulai 1 Juli 1998 sebagai pajak pusat diubah menjadi pajak daerah dan menjadi salah satu jenis pajak kabupaten/kota. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, perubahan status BPHTB dari pajak pusat menjadi pajak daerah ditetapkan mulai berlaku sejak tahun 2011. Satu konsekuensi mendasar untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah setiap pemerintah kabupaten/kota yang ingin memungut BPHTB sebagai sumber penerimaan daerahnya harus terlebih dahulu menetapkan peraturan daerah tentang BPHTB yang menjadi dasar hukum pemungutan BPHTB. Tentunya agar dapat diimplementasikan dengan baik pemerintah daerah juga harus menetapkan aturan pelaksanaanya, mengingat hal-hal yang diatur dalam peraturan daerah umumnya adalah ketentuan pokok saja. Aturan pelaksanaan ini biasanya diwujudkan dalam bentuk peraturan bupati atau peraturan walikota tentang ketentuan teknis pemungutan BPHTB. Dalam penyusunan aturan pelaksanaan BPHTB, satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan mengadaptasi aturan pelaksanaan Undang-Undang BPHTB dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan dan keputusan Menteri Keuangan, peraturan dan keputusan Direktur Jenderal Pajak, serta surat edaran Direktur Jenderal Pajak dalam pembuatan peraturan bupati/walikota tentang aturan pelaksanaan pemungutan BPHTB. Buku ini hadir dalam rangka memberikan kemudahan bagi pemeritah kabupaten/kota dan pihak terkait dalam mendapatkan aturan pelaksanaan Undang-Undang BPHTB yang selama ini berlaku dalam rangka penyusunan aturan pelaksanaan BPHTB. Materi yang disajikan dalam buku ini dipilih dari berbagai aturan yang ada. Materi dikelompokkan berdasarkan tema yang perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati/walikota, seperti penetapan NPOPTKP; pengenaan dan pembayaran pajak, pemeriksaan; keberatan, pengurangan, dan pembetulan; pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan penghapusan sanksi administrasi; pelaporan pajak; serta penelitian BPHTB. Untuk memberikan gambaran utuh disajikan peraturan yang pernah diberlakukan sejak pertama kali BPHTB diterapkan sampai dengan saat ini, berdasarkan hierarkhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain