TEXT
Hukum Pajak Material : Objek, Subjek, Dasar Pengenaan Pajak, Tarif Pajak, dan Cara Perhitungan Pajak
Pajak pada dasarnya merupakan peralihan sebagian kekayaan dari masyarakat kepada negara yang dimungkinkan oleh undang-undang pajak. Peralihan kekayaan tersebut membuat pajak dipandang dari dua sisi yang berbeda. Bagi masyarakat sering kali pajak dianggap sebagai beban, mengingat setiap anggota masyarakat yang memenuhi ketentuan perpajakan sebagai wajib pajak harus membayar pajak yang dikenakan kepadanya.
Pajak dianggap sebagai beban mengingat adanya keharusan membayar pajak yang pada akhirnya akan mengurangi daya beli orang tersebut, terutama jika dibandingkan apabila ia tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Di sisi lain bagi pemerintah dan fiskus pajak harus dipungut karena terbukti pajak memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap penerimaan negara. Hal ini membuat pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan penerimaan pajak, baik dengan usaha intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak.
Beban bagi masyarakat di satu sisi dan potensi penerimaan yang cukup besar di sisi lain bagi pemerintah sering kali membuat manfaat dan peranan pajak dipandang berbeda, sesuai dengan sudut pandang masing-masing pihak. Hal demikian tidak saja hanya terjadi di Indonesia tetapi juga diberbagai negara yang menerapkan pajak sebagai sumber penerimaan negara. Hal ini membuat para ahli pajak mempelajari pajak dan mengembangkan ilmu tentang pajak dengan maksud agar pajak dapat diterima oleh semua pihak.
Pemungutan pajak diatur dalam Hukum Pajak Indonesia, yang menjamin pemenuhan hak dan kewajiban antara wajib pajak di satu sisi dan kewenangan serta kewajiban petugas pajak (fiskus) dalam pemungutan pajak di sisi lain. Hal ini membuat siapa pun yang ingin memahami pajak harus memahami pula ketentuan yang diatur dalam Hukum Pajak.
Buku ini adalah satu dari rangkaian Seri Hukum Pajak Indonesia, yang membahas tentang ketentuan Hukum Pajak Material. Pembahasan dalam buku ini meliputi objek pajak; subjek pajak dan wajib pajak; saat dan tempat pajak terutang, tahun pajak, serta masa pajak; dasar pengenaan pajak, batas tidak kena pajak; tarif pajak dan cara perhitungan pajak; pengenaan pajak; serta pengurangan pajak.
Dengan membaca buku ini diharapkan pembaca dapat lebih memahami ketentuan Hukum Pajak Material yang berlaku di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain