TEXT
Mudah Mengisi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
Setiap orang yang tinggal di Indonesia dan memiliki penghasilan berkewajiban membayar pajak. Hanya saja, sebagian orang tidak perlu berurusan dengan pembayaran pajak, karena penghasilan mereka masih di bawah penghasilan tidak kena pajak, atau karena penghasilan mereka telah dipotong pajak oleh pihak lain, atau karena mereka sebenarnya memiliki penghasilan kena pajak, tetapi mereka tidak tahu bahwa mereka wajib lapor ke Kantor Pelayanan Pajak. Sejak lima tahun lalu, Kantor Pelayanan Pajak menggalakan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara kolektif melalui instansi tempat karyawan bekerja. Dengan terdaftar sebagai Wajib Pajak (yang dibuktikan dengan kepemilikan NPWP tersebut), maka karyawan bersangkutan berkewajiban secara rutin melaporkan penghasilan tahunan dan total pajak yang telah dipotong atau dibayar selama satu tahun tertentu. Pemenuhan kewajiban pelaporan bagi karyawan tersebut difasilitasi menggunakan Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT 1770 S dan SPT 1770 SS). Formulir SPT 1770 S tidak hanya dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan Orang Pribadi yang bekerja sebagai karyawan, tetapi juga berguna bagi Orang Pribadi yang penghasilannya dikenai pajak penghasilan final. Sebagai catatan, Formulir SPT 1770 S tersebut tidak dapat digunakan oleh Orang Pribadi yang mendapatkan penghasilan dari kegiatan wirausaha. Yang menjadi masalah, tidak semua karyawan atau orang pribadi (yang telah memiliki NPWP) berkesempatan untuk belajar perpajakan, walaupun mereka memiliki kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, buku ini ditulis dengan tujuan memudahkan setiap orang pribadi yang telah memiliki NPWP untuk melaporkan besarnya pajak yang telah dipotong oleh perusahaan pemberi kerja ataupun oleh pihak lain serta untuk melaporkan besarnya pajak yang sebenarnya terutang kepada Negara
Tidak tersedia versi lain