TEXT
Hukum Agraria Dalam Teori dan Praktik : Kompilasi Tulisan tentang Carut-Marut Regulasi di Indonesia
Carut-marut norma, itulah pilihan kata yang tepat untuk menggambarkan situasi dan kondisi regulasi di Indonesia khususnya dalam lapangan hukum agraria/pertanahan.
Carut-marut norma, manifestasinya berupa saling bertentangan, tidak harmonis, tidak sinkron, dan tumpang-tindih, yang ditemukan dalam sejumlah norma (peraturan perundang-undangan) di Indonesia khususnya dalam hukum agraria/pertanahan.
Carut-marut norma, berlangsung secara vertikal (ke atas dan ke bawah) antara suatu norma yang kedudukannya lebih rendah terhadap norma yang kedudukannya lebih tinggi dan berlangsung pula secara horizontal (ke samping), yaitu antara sesama norma yang kedudukannya sederajat atau setara.
Carut-marut norma, disebabkan, antara lain, kurangnya pemahaman (gagal paham) terhadap arti dan makna atau pengertian terminologi dan konsepsi agraria dan tanah, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Carut-marut norma, disadari atau tidak telah berdampak terhadap kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Tidak tersedia versi lain