TEXT
Politik Hukum Islam
Setiap individu muslim memiliki kewajiban konstitusional dan akidah untuk menaati hukum Islam. Ketaatan pada hukum Islam adalah ketaatan kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW., dan sebaliknya, menentang hukum Islam adalah menentang Allah dan Rasulullah SAW. Umat Islam wajib meyakini bahwa hanya hukum Allah yang paling benar dan kebenaran Allah bersifat Absolut.
Sebagai hukum yang memaksa , hukum Islam menjadi bagian dalam sistem hukum yang diberlakukan oleh suatu otoritas (kekuasaan) yang salah. Dalam hal ini, negara harus melakukan intervensi terhadap hukum Islam dan mengambil alih dari otoritas nonyudisial agar masuk dalam tatanan hukum nasional yang digariskannya. Perumusan dan penegakkan hukum Islam harus dilakukan oleh institusi negara, tidak oleh individu-individu.
Negara harus meyakinkan kepada masyarakat bahwa hukum bukan sebagai produk individu, melainkan produk kesepakatan yang kelak akan dipertanggungjawabkan dihadapan manusia dan Tuhan. Negara melakukan legislasi hukum dan penegakannya harus diatasnamakan Tuhan agar masyarakat menjadi taat pada hukum dengan memiliki dimensi sakralitas dan akibat akhirat.
Tidak tersedia versi lain