TEXT
Mekanisme Penyelesaian Sengketa di Asean Lembaga dan Proses
Sebagai organisasi regional, ASEAN dianggap berhasil menjaga perdamaian dan keamanan kawasan. Keberhasilan itu dinilai berdasarkan kemampuan ASEAN dalam menyelesaikan sengketa antara negara anggotanya dengan menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa yang bersifat non-hukum. Sejak adanya Piagam ASEAN 2007, ASEAN berkomitmen untuk mengubah orientasi organisasi menuju institusi yang berbasis hukum (rules-based organization), termasuk didalamnya penekanan untuk menyelesaikan sengketa yang ada menggunakan sarana hukum. Dengan adanya beragam mekanisme penyelesaian sengketa yang terdapat di ASEAN untuk menyelesaikan sengketa antara negara anggotanya, maka buku ini hadir untuk membedah ragam mekanisme tersebut dengan tujuan agar mudah dipahami oleh para pemangku kepentingan (stake holders) ASEAN.
Tidak tersedia versi lain