TEXT
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) : menurut undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 dan penerapan sistem bikameral dalam lembaga perwakilan Indonesia
Keberadaan DPD telah membangkitkan harapan masyarakat di daerah bahwa kepentingan daerah dan masalah-masalah daerah dapat diangkat dan diperjuangkan di tingkat nasional. Namun harapan-harapan itu menjadi pudar setelah DPD mengalami proses politik di MPR, di mana fraksi-fraksi ada yang setuju DPD diberi kewenangan yang sama dengan DPR dan ada pula yang tidak setuju DPD diberi status sebagai lembaga legislatif bahkan, akhirnya semua fraksi melalui kompromi politik setuju DPD diberi kewenangan terbatas. Kewenangan terbatas itulah yang sampai hari ini menimbulkan kontroversial di kalangan publik, terutama para politisi, praktisi maupun akademisi yang ujung-ujungnya mengarah pada amandemen kelima UUD 1945. Harapan kedepan adalah lembaga perwakilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi lembaga perwakilan dengan sistem bikameral murni melalui amandemen kelima UUD 1945.
Terkait dengan terbitnya buku ini penulis mencoba mengkaji fungsi dan kewenangan DPD dalam UUD 1945, dan mencoba memberikan solusinya melalui amandemen kelima karena titik lemah DPD ada pada konstitusi bukan pada Undang-Undang Organiknya.
Tidak tersedia versi lain