TEXT
(FISIP) Perbuatan melawan hukum oleh pemerintah
Tidak dapat dipungkiri bahwa dewasa ini terdapat banyak sekali kasus mengenai perbuatan-perbuatan pemerintah yang secara substansial dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum. Namun, karena didasarkan pada peraturan perundang-undanganyang dikeluarkan oleh Negara, perbuatan ini tidak dipandang sebagai perbuatan melawan hukum. Keadaan semacam ini jelas menimbulkan kerugian dan rakyatyang menjadi korbannya tidak mendapatkan keadilan yang seharusnya menjadi hak mereka. Hal ini pada akhirnya menimbulkan berbagai gejolak sosial dan bahkan berujung pada tindakan-tindakan yang bersifat anarkis.
Buku ini diangkat dari karya ilmiah penulis yang membahas persoalan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah secara komprehensif. Pembahasan dimulai dari perkembangan definisi perbuatan melawan hukum dalam hukum adat sampai uraian dan analisis terhadap perkembangan putusan-putusan pengadilan mengenai perbuatan melawan hukum dari pemerintah sejak zaman Hindia Belanda sampai dekade pertama masa kemerdekaan.
Tidak tersedia versi lain