TEXT
Pembaruan sistem pemidanaan anak di Indonesia
Salah satu bentuk perlindungan terhadap anak bermasalah dengan hukum (anak nakal) adalah dikeluarkanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, sebagai pengganti hukum pidana anak yang ada dalam KUHP. Namun demikian, hukum pidana anak yang ada saat ini belum menyentuh filosofi diselenggarakannya sistem peradilan anak yang bertujuan memberikan perlindungan yang terbaik bagi anak. Buku ini memaparkan tentang pidana dan pemidanaan yang secara normative baik yang berlaku secara umum maupun masalah sistem pemidanaan khusus terhadap anak. Kebijakan sistem pemidanaan terhadap anak baik dalam KUHP maupun dalam Undang-Undang Pengadilan Anak tidak mengatur tentang sistem pemidanaan secara komprehensif. Selain itu, pengaturan sistem pemidanaan terhadap anak masih berpijak pada paradigma tujuan pemidanaan yang bersifat pembalasan (retributif). Pengaturan sistem pemidanaan terhadap anak hanya dilihat dari aspek perbedaan secara kuantitatif, dibandingkan dengan sistem pemidanaan terhadap orang dewasa. Dalam kebijakan legislasi sebagai upaya pembaruan hukum pidana anak, pengaturan sistem pemidanan perlu memperhatikan instrument-instrumen internasional yang telah disepakati masyarakat dunia, yang sejalan dengan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sendiri yang tidak lepas dari nilai-nilai luhur Pancasila.
Tidak tersedia versi lain