TEXT
Upaya Hukum Terkait dengan Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak
Dalam rangka penegakan ketentuan perpajakan, undang undang perpajakan memberikan kewenangan kepada fiskus (aparat pajak) untuk melakukan pengawasan dan penegakan ketentuan perpajakan melalui pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak. Untuk memberikan keadilan, undang-undang perpajakan juga memberikan hak kepada Wajb Pajak untuk melakukan upaya hukum apabila terdapat sengketa pajak.
Upaya hukum dapat dilakukan Wajib Pajak, baik yang penyelesaian sengketanya secara internal di Direktorat Jenderal Pajak, maupun secara eksternal di luar Direktorat Jenderal Pajak, yaitu di Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung. Selain oleh Wajib Pajak, upaya hukum juga dapat ditempuh oleh Direktur Jenderal Pajak dalam hal Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, yang merupakan upaya hukum luar biasa..
Upaya hukum juga dapat dilakukan oleh pihak ketiga, dalam hal mengajukan sanggahan yang diajukan ke Pengadilan Negeri. Masing-masing upaya hukum mempunyai prosedur dan tatacara penyelesaian yang berbeda, ketidakpahaman terhadap prosedur dan tatacara tersebut seringkali mengakibatkan upaya hukum untuk mencapai keadilan terhenti karena tidak memenuhi ketentuan formal.
Sejalan dengan prinsip self assesment, undang-undang Perpajakan juga memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan SPT dan mengungkapkan ketidakbenaran. Pembetulan SPT dan pengungkapan ketidakbenaran masing-masing mempunyai prosedur administrasi dan kosekuensi yang berbeda-beda.
Buku ini membahas mengenai:
* Pemeriksaan Pajak
* Penyidikan Tidak Pidana Perpajakan
* Penagihan Pajak
* Pembetulan SPT dan Pengungkapan Ketidakbenaran
* Pembetulan Ketetapan Pajak
* Pengurangan Ketetapan pajak, Pengurangan Sanksi dan Pembatalan Ketetapan Pajak
* Keberatan
* Banding
* Gugatan dan Sanggahan
* Peninjauan Kembali
Tidak tersedia versi lain