Perpustakaan Pusat UBL

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • ejurnal
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penerapan Undang-undang pornografi pada kasus Ariel Peterpan
Penanda Bagikan

TEXT

Penerapan Undang-undang pornografi pada kasus Ariel Peterpan

Syahrul Machmud - Nama Orang;

Dari putusan kasus video porno Ariel Peterpan ini menarik untuk disimak sekaligus dikaji baik oleh kalangan praktisi hukum, maupun akademisi. Karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung mencoba membuat yurisprudensi baru, dengan menjatuhkan putusan diluar dakwaan Penuntut Umum. Hal ini didasarkan pada fakta yang terungkap dalam persidangan, ternyata Ariel Peterpanlah yang membuat video porno tersebut, serta menyediakannya untuk Reza (terdakwa lain) dan akhirnya tersebar luas dalam masyarakat. Dalam dakwaan oleh Penuntut Umum terdakwa hanya didakwa memberi kesempatan kepada orang lain untuk melakukan perbuatan pidana menyebar luaskan pornografi (Pasal 56 ke-dua KUHP) sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Putusan Majelis Hakim ini benar-benar didasarkan pada fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa Ariel Peterpan yang membuat video pornonya, kemudian memberikan pada Reza sehingga dianggap menyediakan, dan ternyata video porno Ariel Peterpan tersebut tersebar luas dalam masyarakat, sehingga Ariel Peterpan dianggap membantu menyebarluaskan video porno. Berdasarkan fakta tersebut Majelis Hakim berani menjatuhkan pidana atau menghukum Ariel Peterpan tidak hanya sekedar menurut dakwaan Penuntut Umum yaitu, memberi kesempatan pada orang lain (membantu) menyebarluaskan video porno, namun telah pula melakukan membuat dan menyediakan pornografi.
Hal ini merupakan sebuah terobosan baru dalam hukum pidana Indonesia, karena berdasarkan yurisprudensi yang ada, Hakim hanya dapat menghukum terdakwa diluar yang didakwakan Penuntut Umum, jika pasal yang diterapkan pada terdakwa gradasi ancaman hukumannya lebih rendah dari yang didakwakan, dan masih serumpun dengan yang didakwakan. Pada Majelis Hakim Ariel Peterpan ini Hakim justru menghukum dengan menggunakan pasal yang tuntutan pidananya lebih berat dari yang didakwakan. Dakwaan Penuntut Umum menggunakan Pasal 56 KUHP yaitu membantu melakukan kejahatan, dan ancaman hukumannya dikurangi 1/3 (sepertiga) dari ancaman pokoknya. Untuk unsur membuat dan menyediakan, Majelis tidak menggunakan Pasal 56 KUHP, artinya ancaman hukumannya lebih berat dari yang didakwakan.
Pada pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan, karena dakwaan disusun oleh Penuntut Umum, kemungkinan sebagai manusia biasa penuh dengan kekurangan dan kekhilafan. Oleh karena itu Majelis Hakim tidak semata-mata menjatuhkan putusan hanya berdasarkan dakwaan Penuntut Umum semata, namun berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan. Biasanya dalam praktek peradilan, sebagaian besar paradigama Hakim semata-mata menjatuhkan putusan berdasarkan dakwaan, sehingga bila terdapat perbuatan pidana diluar dakwaan, maka konsekuensi yuridisnya perbuatan tersebut dibebaskan tidak dapat dihukum. Dalam putusan ini Majelis Hakim berani keluar dari kebiasaan praktek peradilan yang terjadi selama ini, dengan argumentasi yuridis yang cukup untuk mendukung putusannya tersebut.
Demikian pula dengan argumentasi hukum yang cukup memadai, Majelis Hakim mengabaikan penjelasan Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008, bahwa membuat pornografi untuk kepentingan sendiri tidak dapat dihukum. Menurut Majelis Hakim dalam memaknai sebuah pasal, tidak hanya dibaca pasal yang bersangkutan saja, namun harus pula dikaitkan dengan pasal lainnya secara komprehensif. Dalam pasal lain yang diperbolehkan membuat pornografi hanyalah untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan, diluar kedua hal ini terlarang membuat pornografi. Sedangkan Ariel Peterpan membuat video pornonya hanya demi kesenangan sahwat semata, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat penjelasan pasal 4 tersebut tidak dapat dikenakan pada perbuatan Ariel Peterpan membuat video porno dirinya.


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pusat UBL (Di Rak Kelas 300) SR 345.027 SYA p c.1
0016999
Tersedia
#
Perpustakaan Pusat UBL (Di Rak Kelas 300) SR 345.027 SYA p c.2
0017020
Tersedia
#
Perpustakaan Pusat UBL (Di Rak Kelas 300) SR 345.027 SYA p c.3
0017021
Tersedia
#
Perpustakaan Pusat UBL (Di Rak Kelas 300) SR 345.027 SYA p c.4
0017022
Tersedia
#
Perpustakaan Pusat UBL (Di Rak Kelas 300) SR 345.027 SYA p c.5
0017023
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SR 345.027 SYA p
Penerbit
Yogyakarta : Graha Ilmu., 2012
Deskripsi Fisik
300 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-756-874-0
Klasifikasi
345
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Ed. 1, Cet. 1
Subjek
Undang-undang
Pidana Pornografi
pornografi
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Dr. H. Syahrul Machmud, S.H., M.H.
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Pusat UBL
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?