Perpustakaan Pusat UBL

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • ejurnal
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Hukum Acara Khusus pada Pengadilan Hubungan Industrial
Penanda Bagikan

TEXT

Hukum Acara Khusus pada Pengadilan Hubungan Industrial

Syahrul Machmud - Nama Orang;

Sejak 2005, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia. PHI merupakan peradilan khusus yang berada di Pengadilan Negeri. Peradilan khusus ini hanya menangani perkara khusus, yaitu perselisihan hubungan industrial, yang terdiri dari perkara-perkara perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), dan perselisihan antar serikat pekerja.
Hukum acara yang digunakan pada PHI pada umumnya hukum acara yang digunakan pada peradilan umum, seperti dalam HIR untuk Jawa-Madura, Rbg untuk luar Jawa-Madura, dan terkadang menggunakan Rv jika tidak didapati pada HIR atau Rbg. Namun dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, terdapat beberapa hukum acara khusus yang tidak didapati pada HIR, Rbg, maupun Rv. Beberapa hukum acara yang khusus seperti misalnya berperkara gratis bila nilai sengketanya tidak lebih dari Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), kemudian sebelum mengajukan gugatan harus telah melalui proses bipartit dan tripartit terlebih dahulu. Demikian pula sebelum penyelesaian sengketa hubungan industrial ini diajukan ke PHI (penyelesaian litigasi) wajib terlebih dahulu diselesaikan secara non-litigasi, baik melalui konsiliasi, Arbitrase ataupun melalui mediasi. Tanpa ditempuh proses non litigasi, maka perselisiahn hubungan industrial tidak dapat ditangani oleh Hakim PHI. Dan masih banyak lagi kekhususan-khususan yang tidak dikenal pada proses perkara perdata konvensional.


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pusat UBL (Di Rak Kelas 300) SR 347.04 SYA h c.1
0017024
Tersedia
#
Perpustakaan Pusat UBL (Di Rak Kelas 300) SR 347.04 SYA h c.2
0017025
Tersedia
#
Perpustakaan Pusat UBL (Di Rak Kelas 300) SR 347.04 SYA h c.3
0017026
Tersedia
#
Valery (Virtual Resources Library) (Di Rak Kelas 300) EB 347.04 SYA h c.101
e000309
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SR 347.04 SYA h
Penerbit
Yogyakarta : Graha Ilmu., 2014
Deskripsi Fisik
400hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-262-204-8
Klasifikasi
347
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet. 1
Subjek
Hukum
Hubungan Industrial
Hukum acara khusus
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Dr. H. Syahrul Machmud, S.H., M.H.
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Pusat UBL
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?