TEXT
Hukum Pasar Modal
Dalam dekade terakhir ini, keberadaan lembaga Pasar Modal di tengah-tengah masyarakat semakin dikenal. Hal ini dapat dipahami, mengingat fungsi Pasar Modal sebagai alternatif dalam mencari dana bagi pelaku usaha, tetapi juga berfungsi sebagai sarana untuk melakukan investasi bagi investor. Untuk memperkuat keberadaan Pasar Modal pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UUPM) yang mulai berlaku 1 Januari 1996. Ada pun hal-hal yang diatur dalam undang-undang ini antara lain tentang Badan Pengawas Modal; Bursa Efek, Lembaga Kliring Dan Penjamin, Serta Lembaga Penyimpan Dan Penyelesaian; Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek Dan Penasehat Investasi; Lembaga Penunjang Pasar Modal; Lembaga Penunjang Pasar Modal.
Transaksi di Pasar Modal mempunyai karakteristik tersendiri jika dibandingkan dengan pasar pada umumnya. Disebut demikian, karena untuk melakukan transaksi di Pasar Modal tidak dapat dilakukan secara langsung oleh investor melainkan harus melalui Pedagang Perantara Efek (PPE) yang dalam praktik lebih dikenal dengan Pialang. Obyek yang diperdagangkan adalah Efek, salah satu di antaranya adalah saham. Transaksi yang dilakukan tanpa warkat. Pada awal diterbitkannya UUPM kegiatan Pasar Modal diawasi oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).
Sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, Bapepam pun menerbitkan sejumlah peraturan. Dalam perjalanannya, yang diberi tugas untuk mengatur dan mengawasi lembaga Pasar Modal adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keberadaan OJK sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011. Dalam undang-undang ini secara implisit ditegaskan salah satu tugas OJK adalah mengatur dan mengawasi Pasar Modal.
Tidak tersedia versi lain