Perpustakaan Pusat UBL

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • ejurnal
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Hukum Pasar Modal
Penanda Bagikan

TEXT

Hukum Pasar Modal

Sentosa Sembiring - Nama Orang;

Dalam dekade terakhir ini, keberadaan lembaga Pasar Modal di tengah-tengah masyarakat semakin dikenal. Hal ini dapat dipahami, mengingat fungsi Pasar Modal sebagai alternatif dalam mencari dana bagi pelaku usaha, tetapi juga berfungsi sebagai sarana untuk melakukan investasi bagi investor. Untuk memperkuat keberadaan Pasar Modal pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UUPM) yang mulai berlaku 1 Januari 1996. Ada pun hal-hal yang diatur dalam undang-undang ini antara lain tentang Badan Pengawas Modal; Bursa Efek, Lembaga Kliring Dan Penjamin, Serta Lembaga Penyimpan Dan Penyelesaian; Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek Dan Penasehat Investasi; Lembaga Penunjang Pasar Modal; Lembaga Penunjang Pasar Modal.

Transaksi di Pasar Modal mempunyai karakteristik tersendiri jika dibandingkan dengan pasar pada umumnya. Disebut demikian, karena untuk melakukan transaksi di Pasar Modal tidak dapat dilakukan secara langsung oleh investor melainkan harus melalui Pedagang Perantara Efek (PPE) yang dalam praktik lebih dikenal dengan Pialang. Obyek yang diperdagangkan adalah Efek, salah satu di antaranya adalah saham. Transaksi yang dilakukan tanpa warkat. Pada awal diterbitkannya UUPM kegiatan Pasar Modal diawasi oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).

Sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, Bapepam pun menerbitkan sejumlah peraturan. Dalam perjalanannya, yang diberi tugas untuk mengatur dan mengawasi lembaga Pasar Modal adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keberadaan OJK sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011. Dalam undang-undang ini secara implisit ditegaskan salah satu tugas OJK adalah mengatur dan mengawasi Pasar Modal.


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pusat UBL (Rak 10) 332.630.9598 SEN h SR.1
0017189
Tersedia
#
Perpustakaan Pusat UBL (Rak 10) 332.630.9598 SEN h SR.2
0019158
Tersedia
#
Perpustakaan Pusat UBL (Rak 10) 332.630.9598 SEN h SR.3
0019159
Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada 2023-08-07)
#
Perpustakaan Pusat UBL (Rak 10) 332.630.9598 SEN h SR.4
0036139
Tersedia
#
Perpustakaan Pusat UBL (Rak 10) 332.630.9598 SEN h SR.5
0036151
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SR 332.630.9598 SEN h
Penerbit
Bandung : Nuansa Aulia., 2019
Deskripsi Fisik
x, 222 hlm : ill. ; 21 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-071-330-7
Klasifikasi
332
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet. 1
Subjek
Bursa efek Indonesia
penjamin emisi efek
lembaga penunjang pasar modal
profesi oenunjang pasar modal
perantara pedangan efek
otoritas jasa keuangan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Dr. Sentosa Sembiring, S.H., M.H.
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Pusat UBL
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?