TEXT
Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana, Perdata, dan Korupsi Di Indonesia (Edisi Revisi)
Berbicara hukum, baik acara pidana, perdata, maupun tindak korupsi terletak pada pembuktian yang dimulai dari tingkat penyidikan oleh polisi sampai ke tingkat pengadilan oleh hakim. Pihak-pihak terkait, seperti polisi, jaksa, dan hakim hendaknya menguasai hukum pembuktian tersebut. Lebih-lebih bagi seorang penyidik agar bisa memprediksi tersangka tindak pidana, perdata, dan korupsi.
Buku ini memaparkan penerapan hukum pembuktian dalam beracara pidana, perdata, dan korupsi di Indonesia. Mulai dari menentukan metode penemuan fakta, prapenuntutan dan penuntutan, sistem pembuktian, macam alat bukti, kekuatan pembuktian, jenis-jenis barang bukti, hingga penerapan pembuktian terbalik.
Tidak tersedia versi lain