TEXT
Pengantar Kepabeanan, imigrasi dan karantina
Lalu lintas barang yang berasal dari luar negeri (barang impor) baik yang dipesan oleh individu ataupun badan hukum perlu sekali diawasi untuk menghindari kerugian negara dan mengurangi pendapatan negara, pengawasan melalui kelengkapan dokumen yang menyertai. Untuk Orang asing atau warga negara asing, yang masuk ke wilayah Indonesia diperlukan kelengkapan dokumen masuk ke wilayah Indonesia seperti adanya paspor dan visa untuk apa berkunjung ke Indonesia, dan juga dilakukan terhadap pemeriksaan manusia, hewan, dan tumbuhan dalam hal kebersihan dan bebas dari penyakit, dan hama. Dalam buku ini disajikan pengantar mengenai hal Kepabenan, Imigrasi dan Karantina.
Tidak tersedia versi lain