TEXT
Unit produksi dalam sistem penyediaan air minum
Air minum yang dihasilkan dari SPAM yang digunakan oleh masyarakat pengguna/pelanggan harus memenuhi syarat kualitas berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang saat ini berpedoman kepada SK Menteri Kesehatan Nomor 907 tahun 2002 tentang Pengawasan dan Syarat-syarat Kualitas Air Minum. Unit produksi sebagaimana merupakan prasarana dan sarana yang dapat digunakan untuk mengolah air baku menjadi air minum melalui proses fisik, kimiawi, dan/atau biologi. Unit produksi dapat terdiri dari bangunan pengolahan dan perlengkapannya, perangkat operasional, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, serta bangunan penampungan air minum dan limbah akhir dari proses pengolahan air baku menjadi air minum wajib diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke sumber air baku dan daerah terbuka. Buku ini menjelaskan tentang syarat-syarat kualitas air minum, jenis-jenis pengolahan air minum serta metode dan teknik dalam menentukan teknologi pengolahan air yang diperlukan sesuai karakteristik sumber air baku yang digunakan. Buku ini juga menjelaskan bagaimana kinerja proses dan operasi dari masing-masing unit dalam instalasi pengolahan air minum atau IPA.
Tidak tersedia versi lain