TEXT
Hukum Surat Berharga : Edisi Revisi
Salah satu sanksi bagi penarik cek kosong adalah dimasukkan ke dalam Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro kosong. Apa yang dimaksud dengan penarik cek kosong? Adakah dasar hukumnya? Apa akibatnya bagi orang yang namanya tercantum dalam daftar hitam tersebut? Berapa lama sanksi tersebut berlaku? Adakah sanksi hukum lainnya bagi penarik cek dan/atau bilyet giro kosong?
Cek dan bilyet giro hanyalah sebagian kecil dari berbagai macam surat berharga yang beredar di masyarakat. Sertifikat deposito, SBI, SBPU, resi gudang, SUN, SUKUK, dan ORI adalah contoh-contoh lainnya. Masing-masing surat berharga itu memiliki keistimewaan, terutama dari segi hukum. Anda dapat menemukan keistimewaan-keistimewaan tersebut di dalam buku ini.
Pada dasarnya, peraturan, termasuk peraturan mengenai surat berharga, dibuat untuk mencegah penyalahgunaan dan melindungi pihak-pihak yang beritikad baik. Kami membantu memberikan informasi tentang surat berharga agar lebih dikenal oleh masyarakat dan digunakan dengan bertanggung jawab.
Tidak tersedia versi lain