TEXT
Perubahan Status Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Di Indonesia
Di dalam proses perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yang telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal. Salah satu persoalan di lapangan ialah apabila masyarakat yang ingin meningkatkan Hak Guna Bangunannya menjadi Hak Milik yang telah lewat jangka waktunya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah itu tidak bisa dilakukan, karena tanah tersebut dikembalikan kepada negara, pemegang Hak Pengelolaan, dan kembali ke dalam penguasaan pemegang Hak Milik. Selanjutnya bekas pemegang Hak Guna Bangunan wajib membongkar bangunan dan benda-benda yang ada di atasnya serta menyerahkan tanahnya kepada Negara dalam keadaan kosong selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun sejak hapusnya Hak Guna Bangunan.
Tidak tersedia versi lain