Perpustakaan Pusat UBL

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • ejurnal
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pengantar Hukum Kawasan Perbatasan dan Pulau-Pulau Terluar Indonesia : perspektif hukum laut internasional
Penanda Bagikan

TEXT

Pengantar Hukum Kawasan Perbatasan dan Pulau-Pulau Terluar Indonesia : perspektif hukum laut internasional

Cornelis Djelfie Massie - Nama Orang;

PENGANTAR HUKUM KAWASAN PERBATASAN DAN PULAU-PULAU TERLUAR INDONESIA (Perspektif Hukum Laut Internasional)
Letak dan kondisi geografis wilayah negara Indonesia yang berbatasan darat dan laut dengan 10 negara yakni Malaysia, Singapura, Papua New Guinea, Timor Leste, India, Thailand, Vietnam, Filipina, Palau dan Australia, beserta konsekuensi hukum berikut problematika lainnya merupakan kenyataan yang harus diterima. Klaim Indonesia terhadap Kawasan perbatasan wilayah negara yang dimulai dari Deklarasi Djuanda, 1957 dan penegasannya melalui UU No.4 Tahun 1960 sebagai penguatan atas regime negara kepulauan, pengesahan Indonesia atas UNCLOS, 1982 (UU No.17 Tahun 1985) serta belajar dari kasus dua pulau kecil terluar Pulau Sipadan dan Ligitan yang kini menjadi bagian wilayah kedaulatan negara (asing) Malaysia sesuai dengan Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) No.102/2002, 17 Desember 2002, seluruhnya merupakan peristiwa hukum laut internasional yang berakibat pada perubahan batas wilayah negara. Berkaitan dengan pulau-pulau terluar pemerintah R.I telah mengumumkan secara resmi 111 pulau terluar dan menetapkan dengan Keputusan Presiden No.6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-pulau Kecil Terluar. Sedangkan menyangkut kawasan perbatasan telah diatur melalui UU No.43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dan Peraturan Pemerintah R.I No.38 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI No.37 Tahun 2008 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia. Terkait dengan perubahan batas wilayah negara, menurut hukum internasional agar tegas eksistensi wilayah negara itu harus diikuti penguatan kedaulatan atas wilayah negara secara efektif (asas effective occupation) termasuk effective administration. Kini seiring dengan dinamika kemajuan Ipteks, implementasi kedaulatan wilayah negara Indonesia telah dan sedang diwujudkan melalui pembangunan masyarakat kawasan perbatasan dengan konsep geostrategis poros maritim dunia. Sehubungan itu, buku yang diberi judul “Pengantar Hukum Kawasan Perbatasan dan Pulau-pulau Terluar Indonesia, Perspektif Hukum Laut Internasionalâ€Â mencoba menguraikan tentang dasar peristiwa hukum di atas. Untuk itu Penulis mengawali penulisan ini dengan uraian Pendahuluan yang ingin mengarahkan para pembaca memahami secara global substansi dari judul buku ini. Uraian selanjutnya oleh Penulis membagi menjadi 5 bab penting yang masing-masing menguraikan seputar Negara dan Kedaulatan, Pulau-pulau Terluar dan Status Hukum, Pengaturan Kawasan Perbatasan dan Pulau-pulau Terluar, Penentuan Status Hukum Wilayah Perbatasan, yang kemudian berakhir dengan bab Penutup.
Sebagai buku “Pengantarâ€Â, maka buku ini pantas dan layak dibaca dan menjadi referensi bagi para mahasiswa dan dosen fakultas hukum atau fakultas lainnya, para peneliti, politisi dan birokrat, pemerhati hukum lainnya yang baru memulai mendalami terkait dengan ilmu hukum kawasan perbatasan dan pulau-pulau terluar. Akhirnya semoga buku ini bermanfaat bagi kemajuan literasi dan dunia ilmu pengetahuan.


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pusat UBL (Di Rak Kelas 300) SR 341.45 COR p c.1
0019301
Tersedia
#
Perpustakaan Pusat UBL (Di Rak Kelas 300) SR 341.45 COR p c.2
0032256
Tersedia
#
Perpustakaan Pusat UBL (Di Rak Kelas 300) SR 341.45 COR p c.3
0032257
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
341.45 COR p
Penerbit
Yogyakarta : Pustaka Referensi., 2019
Deskripsi Fisik
xi, 240 hlm ; 23 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-623-90809-7-6
Klasifikasi
341
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Ed. 1
Subjek
Maritime Law
negara dan kedaulatan
pulau-pulau terluar dan status hukum
pengaturan kawasan perbatasan dan pulau-pulau terl
penentuan status hukum wilayah perbatasan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Cornelis Djelfie Massie
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Pusat UBL
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?