TEXT
Cross Default and Cross Collateral : sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah
Kredit merupakan hal yang tidak asing lagi sebagai salah satu bentuk pembiayaan bank dalam beragam fasilitas untuk kebutuhan modal kerja,investasi ataupun yang bersifat konsumtif.penggunaan fasilitas kredit bank hendaknya dapat memberikan manfaat penuh apabila sesuai dengan kebutuhan debitur.
Pemberian kredit bank senantiasa terkait dengan upaya bank sebagai lambing intermediasi untuk memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan pembangunan.sehubungan dengan peran sertanya tersebut,bank menjalankan usahanya dengan prinsip kehati-hatian (prudential banking).untuk menjembatani kebutuhan antara debitur dan usaha bank yang sehat,dalam merumuskan perjanjian kredit bank mencantumkan klausula cross default dan cross collateral.
Tidak tersedia versi lain