TEXT
Hukum Dagang
Dalam mencermati perkembangan hukum dagang tersebut, dapat dikaji dari berbagai sudut pandang. Dari sudut pandang sejarah misalnya, dapat
dilihat bahwa hukum dagang yang menjadi salah satu objek studi di fakultas hukum di negeri ini, berdasarkan asas konkordansi, maka berbagai
ketentuan yang berlaku di negeri penjajah, dalam hal ini negeri Belanda memberlakukan berbagai ketentuan hukum dagang yang berlaku
di negeri jajahannya. Kala itu, pengaturan hukum dagang dipisah kan dengan pengaturan hukum perdata. Akan tetapi, dalam dekade terakhir ini,
di negeri Belanda sendiri tidak ada lagi pemisahan di antara kedua bidang hukum tersebut. Dengan kata lain, pengaturan kedua bidang tersebut telah
dijadikan dalam satu kitab undang-undang yang lebih dikenal dengan BW Baru.
Tidak tersedia versi lain