TEXT
Himpunan Undang - Undang Kehutanan dan Perkebunan
Bahwa hutan merupakan aset bangsa yang bisa untuk di perbaharui dan bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat. Di dalam undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan tidak mengatur mengenai kelangsungan perizinan atau perjanjian pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang, bahwa hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam berusaha di bidang pertambangan di kawasan hutan terutama bagi investor yang telah memiliki izin atau perjanjian sebelum berlakunya undang-undang tersebut, dan hutan sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat, cenderung harus dipertahankan secara optimal, di jaga daya dukungannya secara lestari, dan diurus dengan akhak mulia, adil, arif bijaksana.
Harapan kami dengan terbitnya buku ini masyarakat luas lebih mengetahui dan memahami upaya pemerintah dalam memperbaiki kondisi kehutanan di negara republik indonesia.
Tidak tersedia versi lain