TEXT
Pengembalian Aset : Kerugian Negara Terhadap Tindak Pidana Korupsi
Dewasa ini, salah satu fenomena kejahatan yang menghambat laju pembangunan adalah kejahatan yang dilakukan oleh para pekerja profesional, yang dalam pemerintahan hanya bisa dilakukan oleh para pejabat. Kejahatan ini disebut juga dengan istilah white collar crime yaitu kejahatan kerah putih. Sebagai contoh kejahatannya adalah korupsi. Sehingga pemerintah Negara Republik Indonesia perlu memprioritaskan cara menanggulangi, meminimalisir dan juga pemberantasan korupsi. Tindak pidana korupsi banyak dijumpai di kalangan masyarakat, sehingga tindak pidana ini dapat berkembang secara cepat baik dari segi kualitas maupun segi kuantitasnya.
Buku ini membahas tentang tindak pidana korupsi, keuangan negara, Komisi Pemberantasan Korupsi, penegakan hukum tindak pindana korupsi, teori pengembalian asset negara, upaya hukum dan tahapan pengembalian aset negara.