TEXT
Aspek Hukum Perdagangan Orang Di Indonesia
Perdagangan orang merupakan bentuk perbudakan secara moden, terjaid baik dalam tingkat nasional dan internasional. Dengan berkembangnya teknologi informasi, komunikasi dan transformasi maka modus kejahatan biasa extra ordinary terorganisisr dan lintas negara tradisonal, sehingga dapat dikategorikan sebagai transnatinal orgnized crime. Demikian canggihnya cara kerja perdagnagn orang yang harus diikuti dengan perngkat hukum yang dapat menjerat pelaku. Di perlukan instrumen hukum secara khusus untuk melindungi korban.
Setip korban perdangan orang, berhak mendapat bantuna hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undnagan yang berlaku.