TEXT
Teori Hukum Ruang Angkasa : berpikir tentang ruang angkasa, hukum internasional dan ruang angkasa, pemikiran tentang hukum ruang angkasa
Ruang angkasa pada kenyataannya merupakan sebuah ruangan imajiner yang diciptakan oleh ilmu pengetahuan. Dengan demikian ruang angkasa menjadi objek penelitian dari ilmu pengetahuan itu sendiri. Yang dimaksud dengan ilmu pengetahuan disini adalah berbagai disiplin ilmu. Dengan kata lain ruang angkasa menjadi bagian dari objek kajian berbagai disiplin ilmu dengan tujuan yang berbeda-beda pula. Ruang angkasa menjadi objek kajian ilmu pengetahuan alam untuk mengetahui asal usul pembentukan alam semesta, ruang angkasa menjadi objek kajian ilmu ekonomi untuk mengetahui potensi keekonomian pengelolaan ruang angkasa. Ruang angkasa menjadi objek kajian ilmu-ilmu terapan untuk mengetahui kemanfaatan ruang angkasa bagi peningkatan taraf kehidupan masyarakat. Ruang angkasa menjadi objek kajian ilmu hukum untuk mencegah terjadinya potensi konflik terkait dengan pemanfaatan ruang angkasa untuk kepentingan yang berbeda-beda yang dilakukan oleh berbagai negara dan atau korporasi yang ada di dunia.
Tidak tersedia versi lain