TEXT
Sistem Komunikasi Indonesia (ILMU KOMUNIKASI)
Sistem komunikasi Indonesia merupakan sebuah kajiam ilmiah yang dikembangkan di perguruan tinggi sebagai upaya pengindonesian atau pribumisasi ilmu kmunikasi dengan menggunakan wawasan keindonesiaan. Hal itu dikembangkan secara multidispliner dikaitkan dengan teori sistem, berdasarkan pemahaman bahwa ilmu komunikasi sebagai ilmu sosial bersifat tidak bebas nilai. Sistem komunikasi Indonesia memiliki karakteristik tersendiri sehingga sangat berbeda dengan sistem komunikasi di negara-negara lain. Karakteristik itu lahir sebagai bagian dari sistem kenegaraan Indonesia berdasarkan filsafat Pancasila dan Undang-Undang Dasara 1945. Dengan demikian, sistem komunikasi Indonesia terwujud dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
Dalam buku ini, Prof. Dr. Anwar Rifin mengembangkan kajian sistem komunikasi Indonesia dengan bertitik tolak pada pasal 28 UUD 1945, tentang kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan yang disebut juga dengan istilah kemerdekaan informasi publik. Hal itu dikembang dengan asas kebebasan dan tanggunga jawab yang seimbang sebagai implementasi ideologi pancasila. Berdasarkan persepektif ideologi itu, maka sistem komunikasi Indonesia, dapat juga disebut sebagai sistem komunikasi pancasila, yang berbeda dengan sistem komunikasi otoritarian, sistem komunikasi libertarian, dan sistem komunikasi komunis.
Sistem komunikasi Indonesia juga merupakan himpunan dari sejumlah subsistem yang memiliki sistemnya sendiri, yaitu : sisitem pers Indonesia, sistem perfilman Indonesia, dan sistem penyiaran Indonesia yang mengandung nilai-nilai ketuhanan YME, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan kedailan sosialbagi seluruh rakyat Indonesia.
Tidak tersedia versi lain