TEXT
Hukum dan Keadilan : Keadilan Yang Tidak Kunjung Adil
Penegakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat memiliki arti penting
dalam salah satu upaya membangun peradaban bangsa yang tinggi dan
bermartabat. Tidak akan maju peradaban dari suatu bangsa apabila tidak
didasarkan atas peri kehidupan berkeadilan. Keadilan adalah tujuan akhir dari
sebuah sistem hukum, yang terkait erat dengan fungsi sistem hukum sebagai
sarana untuk mendistribusikan dan memelihara suatu alokasi nilai-nilai dalam
masyarakat, yang ditanamkan dengan suatu pandangan kebenaran, yang secara
umum merujuk kepada keadilan. Hak-hak atas fair trial bukanlah merupakan
P
prinsip yang baru dan sudah tercantum dalam beberapa instrumen hukum sejak
beberapa abad yang lalu. Di Indonesia, prinsip-prinsip fair trial telah tertuang
dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Meski belum memadai, Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berdasarkan UU No. 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana telah menetapkan kerangka hukum
prinsip-prinsip fair trial.
Pasca-Reformasi 1998, berbagai regulasi telah dibentuk guna memperkuat
jaminan fair trial, di antaranya Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No.
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Kekuasaan
Kehakiman dan berbagai peraturan perundang-undangan lain. Ratinkasi
Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (Kovenan Sipol) pada 2005 melalui
Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional
Hak-Hak Sipil dan Politik semakin memperkuat jaminan prinsip-prinsip fair trial
tersebut. Saat ini masih terdapat berbagai permasalahan dalam penerapan
prinsip-prinsip fair trial dalam proses peradilan di Indonesia. Tidak tercapainya
tujuan dari sistem peradilan pidana disebabkan oleh beberapa faktor berupa
belum adanya aturan hukum yang berkeadilan secara substansi (substansi
hukum), belum selarasnya kerangka hubungan kerja antar lembaga penegak
hukum (struktur hukum) dan juga belum adanya sikap dan falsafah menyeluruh
dari aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya (kultur hukum).
Buku ini sangat bermanfaat untuk dibaca tidak saja bagi kalangan
mahasiswa, akademisi, penegak hukum namun juga para praktisi hukum yang
ingin memahami Penyebab Implementasi Sistem Peradilan Pidana belum
Memberikan Keadilan dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Sebuah buku yang
penting untuk dibaca dan dijadikan referensi untuk membangun sistem dan
evaluasi hukum acara pidana di Indonesia yang lebih baik.
Tidak tersedia versi lain