TEXT
(Hukum) Hukum Acara Persaingan Usaha Di indonesia
Dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan bebas dari praktik solusi, korupsi, dan nepotisme, Indonesia menentang
adanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal ini terbukti dengan lahirnya Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang larangan
praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Adapun yang diatur dalam Undang-Undang NO 5 Tahun 1999 tidak hanya mengatur mengenai Hukum Persaingan Usaha, melainkan juga mengatur
mengenai Hukum Acara Persaingan Usaha. Hukum acara persaingan usaha di sini terkait dengan tata cara penanganan perkara persaingan usaha,
yang dilakukan oleh KPPU maupun badan peradilan di tingkat Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung. Ketentuan hukum acara persaingan usaha ini
berhubungan dengan penegakan hukum persaingan usaha.
Tidak tersedia versi lain