TEXT
(PASCA) Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia (cet.1)
Klasifikasi tindak pidana dalam sistem hukum Indonesia banyak ragamnya hingga ia tidak terangkum dalam KUHP saja tetapi dalam peraturan perundangan lain. Demikian tindak-tindak pidana digolongkan menurut objek yang dilanggar secara hukum dan digolongkan lebih spesifik yang berkenaan tentang sesuatu hal.
Sedemikian lengkapnya pengaturan dalam sistem hukum kita sehingga kebebasan setiap subjek hukum dibatasi oleh peraturan yang spesifik pula. Hal ini tentu menjadi pertimbangan dasar bagi setiap organ penguasa dalam membentuk suatu lembaga hukum.
Dalam perkembangannya hukum kadang kala meninggalkan celah untuk dijadikan suatu alasan kuat bagi pihak tertentu untuk menghindari jeratannya. Hal demikian karena sistem sosial yang berubah sangat cepat sejalan dengan peradaban manusia yang cepat pula.
Dalam kaitan ini ada diantaranya, pengaturan tindak-tindak pidana tertentu yang terbentuk akibat gejala sosial menghendakinya kemudian terangkum di luar KUHP.
Tidak tersedia versi lain