TEXT
Pidana untuk Pemegang Saham Korporasi
Salah satu tugas hakim adalah melakukan penemuan hukum. Agar hakim dapat melakukan penemuan hukum membutuhkan referensi berupa kajian dan penelitian berkualitas di bidang hukum. Dan buku ini menjadi salah satu referens yang diperlukan bagi seorang hakim dalam menghadapi kasus pidana korporasi, terutama yang menyangkut pemegang saham Dengan hadirnya buku ini diharapkan dapat memperkaya khazanah pengetahuan hukum di Indonesia.
Dr. H Muhammad Swarifiddon, S.H. M.H (Kena Mahkamah Agung RD)
Buku ini penting bagi pengembangan ilmu hukum pidana di Indonesia. Selama ini ada perbedaan logika hukum pidana dan hukum bisnis, dan penulis berhasil membangun argumentasi untuk menggunakan azas-azas hukum bisnis untuk diterapkar dalam hukum pidana
Dr. Aridjo Alkostar SH, LL.M (Mantan Ketua Muda Pidana MA)
Kajian dalam buku ini sangat menarik, karena memuat pengetahuan baru yang dapat dijadikan referensi bagi penyidik dalam menghadapi kasus pidana yang dilakukan oleh korporasi dan pemegang saham.
Iren Pol Muhammd Jobal, SIK. M.H (Kepala Divisi Humas Polri.)
Dengan ketekunan dan keberaniannya penulis menerobos "tabu" yang sudah lama dianut dalam hukum bisnis, bahwa pertanggungjawaban pemegang saham hanya terbatas pada saham yang ditanam. Doktrin itu diubah menjadi pemegang saham dapat dimintai pertanggungjawaban pidana bila mempengaruhi organ korporasi untuk melakukan tindak pidana.
Buku ini penting untuk dijadikan referensi bagi mahasiswa hukum, khususnya yang mengambil spesialisasi hukum bisnis.
Pof Dr. Ridwan Khaiandy, S.H. M.H (Dosem UI)
Sebagai advokad profesional, Penulis banyak menangani kasus-kasus korporasi. Dengan kejeliannya, Penulis melihat ada celah yang belum tersentuh hukum. Buku ini menunjukkan komitmen penulis sebagai advokad untuk ikut memberi kontribusi bagi pembangunan hukum nasional, dengan menutup celah hukum berupa gagasan meminta pertanggungiawaban pidana bagi
pemegang saham
Prof. Dr. Eddy Hiariej, S.H., M.Hum. ( Dosen UGM )
Tidak tersedia versi lain