TEXT
Hukum Acara Perdata
Hukum acara perdata merupakan hukum formal yaitu hukum yang mengatur tentang tata cara atau beracara perdata ke pengadilan, dengan kata lain hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur cara bagaimana seseorang mempertahankan hak dan kepentingannya yang dirasa terganggu oleh pihak lain melalui pengadilan sehingga tercapai tertib hukum. Secara umum, penyelesaian sengketa perdata pengadilan terdiri dari beberapa tahapan yang harus dilalui. Tahap pertama yaitu tahap sebetum persidangan, di mana penggugat mempersiapkan diri untuk mengajukan gugatan dengan cara menunjuk kuasanya (apabila menggunakan kuasa), menyusun surat gugatan, dan mendaftarkan gugatannya ke pengadilan. Tahap kedua yaitu tahap pemeriksaan perkara di persidangan, dimulai sejak hari sidang pertama sampai dengan Gijatuhkannya putusan oleh hakim. Tahap ketiga adalah tahapan pelaksanaan, yaitu proses pelaksanaan putusan bagi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau mengajukan upaya hukum apabila pihak merasa tidak puas terhadap putusan hakim yang dijatuhkan.
Buku ini akan menguraikan sebagian dari materi hukum acara perdata yaitu berkenaan dengan tahapan pendahuluan yang membahas tentang pengertian, sumber dan asas-asas hukum acara perdata, badan peradilan, perdamaian, pemberian kuasa, sita Jaminan dan gambaran singkat tentang pembaruan hukum acara perdata yang disajikan secara menarik. Kemudian, akan diikuti oleh buku-buku berikutnya yang membahas tentang keseluruhan materi hukum acara perdata secara rinci, sehingga dapat memberikan gambaran yang lengkap mengenai prosedur penyelesaian perkara perdata melalui pengadilan bagi para pembacanya, khususnya mahasiswa fakultas hukum,
Tidak tersedia versi lain