TEXT
Penegakan Hukum Lingkungan Internasional
Apakah benar konsumen hijau dan ekolabel dapat berperan dalam penegakan hukum lingkungan internasional ? Inilah yang dijelaskan dalam buku ini, Permasalahan lingkungan sebagian besar disebabkan oleh perilaku manusia. Salah satunya yaitu pola konsumsi yang tidak ramah lingkungan. Manusia mengkonsumsi apa saja yang dia Inginkan bukan yang dia butuhkan, tanpa memikirkan apa dampak konsumsi tersebut terhadap Ilngkungan dan keberlanjutan sumber alam. Berapa banyak pohon yang harus ditebang untuk memenuhi kebutuhan kertas tissue ? Apakah kita pernah mempertanyakan bagaimana pohon tersebut dibudidayakan? apakah ramah lingkungan atau tidak ? Untungnya saja, mulai muncul konsumen yang peduli pada perlindungan lingkungan, mereka adalah konsumen yang “smart” berpikir sebelum membeli produk. Para konsumen ini mempertanyakan apakah produk tersebut bahan dasarnya menyebabkan pencemaran lingkungan atau tidak? Bagaimana limbah pasca penggunaan produk ? Apakah mudah untuk dinetralisisr oleh alam atau tidak? Semua ini menjadi pertimbangan bagi konsumen hijau untuk menentukan apakah dia mau membeli produk tersebut atau tidak?
Dengan adanya perubahan pola konsumsi tersebut, menuntut adanya produk ramah Bngkungan (produk hijau) di pasaran, sehingga ketersediaan produk hijau sangat diperlukan oleh konsumen hijau. Dengan daya beli yang dimilki oleh konsumen hijau, mereka dapat mempengaruhi perilaku para produser untuk memnghasilkan atau memproduksi produk ramah lingkungan. Dalam rangka untuk menjamin bahwa konsumen hijau memperoleh produk ramah lingkungan yang diinginkan, maka dibuatlah program Ekolabe. Ekolabel yaitu pemberian logo dan juga penjelasan tentang suatu produk yang ramah lingkungan. Program ekolabel pertama kali dilakukan oleh pemerintah Jerman pada tahun 1978 merupakan program ekolabel yang disponsori oleh pemerintah yang disebut “Blue Angel”. Akan tetapi, kadang-kadang ada produser yang menyalahgunakan ekolabel dengan informasi produk yang yang tidak benar dan menyesatkan konsumen hijau yang disebut greenwashing. Oleh karena itu, peranan pemerintah untuk melakukan penegakan hukum terlahadp pelaku greenwashing sangat diperlukan.
Bagaimana konsumen hijau dan ekolabel dapat berkontribusi terhadap penegakan hukum lingkungan internasional ? Individu dan badan hukum bukanlah merupakan subyek hukum lingkungna Internasional? Buku Ini menganalisis secara komprehensif bagaimana hubungan antara pola konsumsi ramah lingkungan yang dimiliki oleh konsumen hijau mampu mempengaruhi perilaku para produser untuk mengubah pola produksinya menjadi ramah lingkungan. Selain itu juga peranan lembaga ekolabel dalam menjamin kepentingan konsumen untuk memperoleh produk ramah lingkungan, Dengan semakin banyaknya konsumen hijau dan produk hijau yang tersedia dipasaran, berarti produserpun juga telah berperilaku ramah lingkungan.
..
Tidak tersedia versi lain