TEXT
Filsafat Hukum : Dalam Pelaksanaan Penegakan Hukum yang Berkeadilan
— Filsafat Hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakikat hukum, apa tujuannya, mengapa dia ada, dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping .menjawab masalah-masalah umum tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal konkrit mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan
berbagai lembaga-lembaga hukum. Hal ini pun akan berkaitan dengan sejarah lahirnya kajian filsafat hukum tersebut.
Istilah filsafat hukum memiliki sinonim: dengan legal philosophy, philoshopy of law
atau rechts filosofie. Pengertian filsafat hukum pun ada berbagai pendapat. Ada yang mengatakan bahwa filsafat hukum adalah ilmu, ada yang mengatakan filsafat teoritis,
ada yang berpendapat sebagai filsafat terapan dan filsafat praktis, ada yang mengatakan - sebagai subspecies dari filsafat etika, dan lain sebagainya. Penyinoniman istilah di atas,
menimbulkan komentar yang lahir dari beberapa pakar. Penggunaan istilah legal philosophy misalnya dirasakan tidak sesuai atau tidak sepadan dengan filsafat hukum. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, istilah filsafat hukum lebih sesuai jika disinonimkan dengan philosophy of law atau rechts filosifie. Hal ini dikarenakan istilah legal dari legal philosophy sama dengan undang-undang. Jadi kurang tepatlah jika, legal philosophy disinonimkan dengan filsafat hukum karena hukum bukan undang-undang saja.
Tidak tersedia versi lain