TEXT
Psikologi Hukum
Psikologi hukum menjadi cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai perwujudan dari perkembangan jiwa manusia. Pada mulanya, psikologi hukum hanya dipandang sebagai ilmu pengetahuan pendamping atau pelengkap dari hukum positif.
Akan tetapi, dalam perkembangannya dewasa ini, psikologi semakin menempati posisi studi yang penting. Sebab, apabila hukum dikelola sedemikian rupa dari berbagai aspek pendekatan, termasuk dari segi psikologi, kesenjangan antara norma hukum dan kenyataan sosial dapat ditanggulangi dengan jalam pembaharuan hukum (Low-Reform), penegakan hukum, dan penerapan hukum secara lebih seksama dan sebagainya. Dengan demikian, rumusan kaidah atau norma hukum, yang diangkat dari istilah sehari-hari atau dibuat istilah khusus benar-benar mencerminkan citra kehidupan dalam masyarakat tentang keadilan.
Tidak tersedia versi lain