Perpustakaan Pusat UBL

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • ejurnal
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Panduan Memahami Hukum Pembuktian dalam Hukum Perdata dan hukum Pidana
Penanda Bagikan

TEXT

Panduan Memahami Hukum Pembuktian dalam Hukum Perdata dan hukum Pidana

Armansyah - Nama Orang; Koesparmono Irsan - Nama Orang;

Kata bukti, lebih dari sekedar simplistis kata, adanya sesuatu barang berwujud untuk menunjukkan kebenaran suatu peristiwa yang terjadi. Kata bukti juga mengandung pembuktian, alat bukti, barang bukti, membuktikan dan ataupun nilai kekuatan alat bukti dalam proses hukum acara perdata maupun hukum acara pidana yang terkadang begitu complicoted, karena Ruang Lingkup Pembuktian terdiri atas sistem pembuktian, jenis alat bukti, serta cara menggunakan alat bukti.
Membuktikan mengandung maksud dan usaha untuk menyatakan kebenaran atas sesuatu peristiwa, sehingga dapat diterima akal terhadap kebenaran peristiwa tersebut. Sedangkan pembuktian adalah apakah benar suatu peristiwa pidana telah terjadi dan pelaku yang bersalah melakukannya, sehingga harus mempertanggungjawabkannya perbuatannya. Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang membukukan kesalahan pelaku.

Buku Ini merupakan edisi revisi dari terbitan sebelumnya yang disesuaikan dengan perkembangan hukum kekinian, dalam konteks pembuktian, seperti pembuktian elektronik dari informasi elektronik atau dokumen elektronik, dan pembuktian balistik, termasuk forensik serta pertautan buku medis kontra bukti hukum dalam perspektif criminal sciemnfic Investigotion untuk mengungkap kejahatan. Berkaitan dengan pembuktian harus diuji secara komprehensif di pengadilan, sehingga berdasarkan alat bukti maupun fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan menjadi pertimbangan dan keyakinan hakim untuk menjatuhkan putusan hukum.


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pusat UBL (Di Rak Kelas 300) SR 347.06 KOE p c.1
0032228
Tersedia
#
Perpustakaan Pusat UBL (Di Rak Kelas 300) SR 347.06 KOE p c.2
0032245
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
347.06 KOE p
Penerbit
bekasi : Gramata Publishing., 2019
Deskripsi Fisik
x, 330 hlm ; 22 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-6972-40-8
Klasifikasi
347
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Edisi Revisi
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Prof. Koesparmono Irsan, S.IK., S.H., M.M., M.B.A.
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Pusat UBL
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?