TEXT
Panduan Memahami Hukum Pembuktian dalam Hukum Perdata dan hukum Pidana
Kata bukti, lebih dari sekedar simplistis kata, adanya sesuatu barang berwujud untuk menunjukkan kebenaran suatu peristiwa yang terjadi. Kata bukti juga mengandung pembuktian, alat bukti, barang bukti, membuktikan dan ataupun nilai kekuatan alat bukti dalam proses hukum acara perdata maupun hukum acara pidana yang terkadang begitu complicoted, karena Ruang Lingkup Pembuktian terdiri atas sistem pembuktian, jenis alat bukti, serta cara menggunakan alat bukti.
Membuktikan mengandung maksud dan usaha untuk menyatakan kebenaran atas sesuatu peristiwa, sehingga dapat diterima akal terhadap kebenaran peristiwa tersebut. Sedangkan pembuktian adalah apakah benar suatu peristiwa pidana telah terjadi dan pelaku yang bersalah melakukannya, sehingga harus mempertanggungjawabkannya perbuatannya. Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang membukukan kesalahan pelaku.
Buku Ini merupakan edisi revisi dari terbitan sebelumnya yang disesuaikan dengan perkembangan hukum kekinian, dalam konteks pembuktian, seperti pembuktian elektronik dari informasi elektronik atau dokumen elektronik, dan pembuktian balistik, termasuk forensik serta pertautan buku medis kontra bukti hukum dalam perspektif criminal sciemnfic Investigotion untuk mengungkap kejahatan. Berkaitan dengan pembuktian harus diuji secara komprehensif di pengadilan, sehingga berdasarkan alat bukti maupun fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan menjadi pertimbangan dan keyakinan hakim untuk menjatuhkan putusan hukum.
Tidak tersedia versi lain