TEXT
Hukum Keluarga : Menurut Hukum Positif di Indonesia
Mempelajari hukum keluarga merupakan suatu hal yang “menarik”, Menariknya karena apa pun yang
menyangkut Hukum Keluarga/Hukum Perkawinan pengaturannya di Indonesa masih tetap beragam sehingga layak untuk diketahui bagi:
a. orang-orang Indonesia asli yang beragama Islam berlaku hukum (keluarga/perkawnan) Islam diresiplir dalam hukum adat 9 yang
b. orang-orang Indonesia asli lainnya berlaku hukum (perkawinan) adat:
c. orang-orang Indonesia asli yang beragama Kristen berlaku Huwelijks-ordonnante Chnster Indonesia (Ordonansi Perkawinan Kristen Indonesia), Staatsblad 1933 Nomor 74:
d. orang-orang Timur Asing Tionghoa dan warga negara Indonesia keturunan Tionghoa berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan sedikit perubahan:
e. warga negara Indonesia keturunan orang-orang Timur Asing lainnya berlaku ketentuan hukum (perkawinan) adat dan agama mereka masing-masing.
Atas dasar keberagaman di atas, buku ini disusun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sampai kini masih dan/atau sedang berlaku di Indonesia (khususnya UU No. 1 Tahun 1974 yang diperbanu dengan UU No. 16 Tahun 20194 yang kemudian disesuaikan dengan Satuan Acara Perkuliahan (SAP) mata luliah
Hukum Keluarga yang ada di Fakultas Hukum Universitas Negeri dan Fakultas Syariah Universitas Islam.
Dalam buku ini, diuraikan secara komprehensif menurut ketentuan Hukum Nasional Hukum Islam, dan Hukum Adat hal-hal yang berkaitan dengan:
✓ Pengertian, Dasar-dasar Keluarga dan Perkawinan
✓ Rukun dan Syarat Perkawinan
✓Percegahan dan Pembatalan Perkawinan
✓ Perjanjian Perkawinan
✓ Bubar Perkawinan/Perceraian
✓ Perkawinan Campuran,Perkawinan, dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil
✓ Pengangkatan Anak
Tidak tersedia versi lain