TEXT
Ilmu hukum Kontemporer
Dikotomi ilmu hukum normatif dan empiris seolah berbatas sekat bebatuan yang kokoh, seolah tak tertembus, yang menjebak pakar hukum baik akademisi maupun praktisi untuk stag pada arogansi masing-masing. Normatif dan empiris, hanyalah persoalan episteme, pencarian makna hakikat hukum sejatinya adalah keadilan.
Berdasar pada hakikat manusia sebagai pemrakarsa, pencipta dan Composer hukum, buku ini menggagas tentang Ilmu Hukum Kontemporer, sebuah pergumulan menembus batas kekakuan ilmu hukum normatif-empiris, sebuah aliran penyegaran untuk nenemukan dan menjadikan hukum yang memenuhi rasa keadilan, cepastian, dan kemanfaatan, sealur dengan dinamika peradaban nanusia masa kini.
Ilmu Hukum Kontemporer, sebuah gagasan dan cara baru dalam erhukum untuk manusia, sehingga kekosongan, konflik norma, orma samar, dan keusangan norma seharusnya tak lagi menjadi roblema, karena hukum sesungguhnya melekat pada hakikat nanusia, dan kemanusiaannya. Pada akhirnya di batas lebur normatif mpiris, hukum akan bermuara pada pencapaian tujuannya, yakni eadilan hakiki,
Tidak tersedia versi lain